Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Nekat Bunuh Temannya
Kusworo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku TT merasa kesal karena tidak terima korban AD mengeluarkannya dari salah satu...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Seorang pria berinisial TT terpaksa harus berurusan dengan hukum karena nekat membunuh temannya berinisial AD (29) di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pembunuhan yang dilakukan oleh pria berusia 35 tahun itu terhadap korban AD karena tak terima dikeluarkan dari grup Whatsapp.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku TT saat ini sudah ditangkap polisi setelah menusuk rekannya AD hingga tewas.
Kusworo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku TT merasa kesal karena tidak terima korban AD mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.
Pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi korban.
Keduanya pun terlibat cekcok.
Baca juga: Tertangkap Basah Setubuhi Siswi SMP, Petani di Sesealu Tana Toraja Ambil Parang: Bunuh Saya!
Pelaku menanyakan alasan korban mengeluarkannya dari grup.
Dari cekcok mulut tersebut kemudian berujung pada perkelahian antara pelaku TT dengan korban AD.
Saat berkelahi, pelaku TT mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban.
Baca juga: Fakta-fakta WNA Amerika Tega Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Ternyata Punya Catatan Kriminal
"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023) dilansir Antara.
Kusworo menambahkan, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri hingga menembus jantung.
Selain itu, korban juga mengalami luka di lengan dan jari tangan.
Baca juga: Cerita Nasabah Pinjol Nekat Bunuh Diri karena Diancam Data Pribadinya Disebarluaskan
"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," ujar dia.
Adapun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam, usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023).
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," ucap Kusworo.
Baca juga: Anggota Paspampres Diduga Culik dan Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Maaf
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil autopsi korban AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.
(*)
grup WhatsApp
Bandung
Jawa Barat
pria bunuh teman usai dikeluarkan dari grup WA
Kusworo Wibowo
WhatsApp Uji Coba Fitur Chat Tanpa Akun, Bisa Kirim Pesan Tanpa Instal Aplikasi |
![]() |
---|
Persib Bandung Ditinggal Mendoza, Teja Paku Alam Siap Ambil Alih Posisi Kiper Utama |
![]() |
---|
Bus Persib Bandung Alami Kecelakaan di Bangkok Thailand |
![]() |
---|
Belum Setengah Tahun Bersama, 4 Gubernur Retak dengan Wakilnya, Ada Nama Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Tekuk Oxford United 2-1, Port FC Thailand Juara Piala Presiden 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.