Kamis, 16 April 2026

Oknum Paspampres Sekaligus Tersangka Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Oknum Paspampres Sekaligus Tersangka Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana
ist
Imam Masykur warga asal Aceh tewas diduga korban penganiayaan oknum Paspampres Praka RM (kiri). Aksi kejam yang dilakukan Praka Riswandi ini disorot oleh Panglima TNI Laksmana Yudo Margono. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI, salah satunya oknum Paspampres yang merupakan tersangka pembunuhan seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).

“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, dikutip Kompas.com, Senin (30/10/2023).

 

 

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pihak TNI memastikan sidang terhadap ketiga terdakwa anggotanya itu akan digelar secara terbuka atau transparan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).

 

Baca juga: Anggota Paspampres Diduga Culik dan Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Maaf

 

Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres bernama Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

 

Baca juga: Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur, Eks Panglima TNI: Jerat Pasal Berlapis!

 

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved