Rabu, 3 Juni 2026

Laporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional, Palestina Bawa Bukti Kejahatan Perang

Menlu Palestina juga meminta Khan untuk memeriksa kejahatan yang terus berlanjut dari pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Laporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional, Palestina Bawa Bukti Kejahatan Perang
WAFA Palestine
Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, hari Kamis, (26/10/2023), di Den Haag bertemu Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, menyampaikan bukti kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, yang berada dalam yurisdiksi ICC dan dalam penyelidikan terbuka terkait situasi di Palestina. 

TRIBUNTORAJA.COM, DEN HAAG - Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki bertemu Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC), Karim Khan di Den Haag, Belanda, Kamis (26/10/2023).

Pertemuan tersebut juga diikuti sejumlah anggota staf dan pihak yang bertanggung jawab atas situasi di Palestina.

Saat pertemuan tersebut, Malki menyampaikan kepada Khan bukti kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, yang berada dalam yurisdiksi ICC dan dalam penyelidikan terbuka terkait situasi di Palestina.

 

 

Malki, seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi, memberitahukan Khan tentang "sejauh mana penghancuran dan pembunuhan terhadap anak-anak, wanita, dan warga sipil yang dilakukan oleh Israel, yang dikenal sebagai penguasa pendudukan ilegal, tanpa adanya pertanggungjawaban."

Ia menekankan, "peran khususnya pada saat ini dalam membawa para penjahat perang Israel ke pengadilan internasional karena kebijakan sistematis dan meluas yang mereka terapkan."

Menlu Palestina juga meminta Khan untuk memeriksa kejahatan yang terus berlanjut dari pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

 

Baca juga: Laut China Selatan Mulai Panas, AS Siap Bela Filipina Jika Diserang

 

"Banyak kejahatan dilakukan oleh teroris kolonial dan tentara pendudukan, termasuk kolonialisme, pembunuhan yang telah direncanakan, penangkapan sewenang-wenang, dan penghancuran properti."

Ia menekankan peran Pengadilan dan Jaksa dalam mengatasi pertanggungjawaban, mendamaikan korban rakyat Palestina, dan mencapai keadilan serta perlindungan.

Selain itu, Malki menegaskan perlunya penyelidikan pidana segera diselesaikan dan penjahat perang Israel dibawa ke pengadilan, dengan alasan kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan para pejabatnya hari ini adalah ketiadaan pertanggungjawaban.

 

Baca juga: 18 Jurnalis Palestina Tewas di Gaza akibat Serangan Israel

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved