CPNS 2023

Viral Status MS Jadi TMS di Seleksi Berkas CPNS 2023 dan PPPK, Ini Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan masa sanggah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sejumlah netizen membagikan ceritanya yang dinyatakan lolos seleksi administrasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), lalu statusnya berubah menjadi tidak lulus.

Salah satunya seperti yang diunggah oleh akun TikTok @adidipta yang memperlihatkan laman informasi pengumuman seleksi administrasi.

Ia mengatakan bahwa statusnya yang mulanya MS (Memenuhi Syarat) berubah menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

 

 

"Waduhh MS berubah menjadi TMS?? Cek pengumuman pascasanggah seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023," tulis pengunggah.

Postingan itu pun viral dan menuai banyak komentar.

Pengunggah menjelaskan bahwa status TMS dapat menjadi MS jika hasil verifikasi menyatakan dokumen valid, begitu pun sebaliknya.

 

Baca juga: Disertai Kunci Jawaban, Berikut Kumpulan Soal TIU SKD CPNS 2023

 

BKN Beri Penjelasan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan keberatan oleh peserta untuk membantah hasil seleksi.

Pada masa ini, pihak panitia akan memeriksa kembali berkas dan dokumen yang dikirimkan oleh peserta.

 

Baca juga: Ini Dia Bocoran Materi Tes TWK - TIU SKD CPNS 2023

 

Umumnya, masa sanggah dimanfaatkan oleh peserta yang tidak lolos seleksi administrasi karena dinyatakan TMS, tetapi merasa berkas yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan.

“Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah,” jelas Nur, Rabu (25/10/2023) dikutip Kompas.com.

Meski demikian, verifikator tak hanya memeriksa berkas peserta yang TMS dan mengajukan sanggah saja.

 

Baca juga: Ini Dia Cara Cek, Jadwal, dan Link Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Berkas CPNS 2023 dan PPPK

 

Verifikator juga dapat memeriksa kembali dokumen peserta yang telah dinyatakan MS sebagai bahan perbandingan.

“Bisa saja, di perjalanan vervalnya, saat instansi mengecek kembali, ternyata pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS bisa menjadi MS, begitu juga sebaliknya,” jelas Nur.

Sayangnya, Nur tidak merinci solusi yang dapat dilakukan jika peserta yang statusnya MS berubah menjadi TMS setelah masa sanggah berakhir.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved