Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Turunkan Tim Biro Hukum Dampingi Firli Bahuri

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pendampingan oleh Tim Biro Hukum tersebut merupakan ketentuan yang berlaku di KPK.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com
Ketua KPK, Firli Bahuri 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri didampingi oleh Tim Biro Hukum guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Firli Bahuri diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan di gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Selasa (24/10/2023).

 

 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pendampingan oleh Tim Biro Hukum tersebut merupakan ketentuan yang berlaku di KPK.

Tidak hanya Ketua KPK saja, kata Ali Fikri, semua pegawai KPK yang diperiksa dalam perkara hukum akan didampingi Tim Biro Hukum.

"Semua insan KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara mana pun selalu didampingi Tim Biro Hukum KPK," kata Ali di Jakarta , Kamis (26/10/2023) dilansir Kompas.com.

 

Baca juga: Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

 

Ali menjelaskan pada saat sejumlah penyidik lembaga antirasuah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Tim Biro Hukum KPK juga melakukan pendampingan.

Lebih lanjut, Ali Fikri berbicara mengenai lokasi pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yang digelar di gedung Bareskrim Polri.

Menurut Ali, hal tersebut tetap dapat dibenarkan.

 

Baca juga: Tak Hanya Pemerasan, Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri soal Fotonya dengan Syahrul Yasin Limpo

 

Sebab, kasus dugaan pemerasan itu ditangani oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved