Kamis, 11 Juni 2026

Ini Dia Cara Buat, Download, dan Cetak Akta Kelahiran Lewat HP dan Online WhatsApp

Tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena bisa diurus secara online.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua

 

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang secara Online

Prosedur cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online diajukan ke aplikasi atau alamat email Dukcapil masing-masing kota.

Oleh karena itu, sebelumnya Anda harus mengetahui aplikasi atau website Dukcapil domisili Anda saat ini sesuai KTP.

Misalnya, aplikasi Dukcapil Kota Semarang adalah SI D'nOK - Kota Semarang.

 

Baca juga: Pemerintah Indonesia Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis! Begini Cara Dapatnya

 

Dukcapil Bantul adalah Disdukcapil Smart Bantul, Dukcapil Yogyakarta adalah Jogja Smart Service dan lainnya.

Jika sudah mengetahui aplikasi Dukcapil domisili Anda, berikut cara mengurus akta kelahiran online:

  • Unduh aplikasi Dukcapil kota/kabupaten domisili Anda
  • Buka aplikasi klampid via smartphone
  • Login dan pilih menu Akta Kelahiran
  • Unggah dokumen persyaratan berbentuk file pdf (hasil scan)
  • Setelah itu, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi-validasi berkas
  • Jika proses selesai, petugas akan mengirim akta kelahiran baru dalam bentuk format PDF ke aplikasi atau email.
  • Ada bisa mencetak akta kelahiran sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved