Rabu, 15 April 2026

Ini Dia Cara Buat, Download, dan Cetak Akta Kelahiran Lewat HP dan Online WhatsApp

Tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena bisa diurus secara online.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua

TRIBUNTORAJA.COM - Cara membuat akta kelahiran yang hilang sekarang sudah jadi lebih mudah.

Tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena bisa diurus secara online.

Apabila pengajuan disetujui, akta kelahiran yang hilang akan dikirim melalui email atau WhatsApp dengan format PDF.

 

 

Selain itu Anda juga bisa mencetaknya sendiri.

Bagi warga yang sudah pindah rumah atau beda domisili dari saat mengurus dulu, akta kelahiran yang hilang bisa diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.

Berikut syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online, Selasa (5/9/2023).

 

Baca juga: Ini Dia Cara Cek, Jadwal, dan Link Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Berkas CPNS 2023 dan PPPK

 

Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang berbeda-beda tiap Dukcapil.

Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang
  • Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak (jika rusak)
  • Fotokopi KK dan KTP

 

Baca juga: Begini Cara Pakai 2 Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel, Ada Update Baru!

 

  • Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin (jika diperlukan)
  • Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)
  • Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota)
  • Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)

 

Baca juga: Lowongan Kerja TikTok Dibuka untuk Divisi E-Commerce, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved