Jokowi Dilaporkan ke KPK
Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Istana Minta Pelapor Hati-hati
putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
TRIBUNTORAJA.COM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/23).
Jokowi dan dua anaknya, Gibran dan Kaesang serta iparnya yang menjabat Ketua MK, Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Saat ini usia Gibran baru 36 tahun namun sementara menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak istana negara melalui Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan(KSP), Juri Ardiantoro, menyebut laporan yang diajukan TPDI tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan asumsi belaka.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tambahnya.(Tribun Network/fik/ham/wly
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/jokwi-dilapr-ke-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.