SYL Diperas

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews/IST
Foto Firli Bahuri (kiri) dan SYL beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10)/23) besok.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada Firli telah dilayangkan pada Rabu (18/10/23) lalu.

"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter," kata Ade kepada wartawan.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pengusutan perkara ini penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi.

"Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ade.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan agar penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ini dilakukan secara profesional.

Sigit bahkan memerintahkan Bareskrim Polri dan Propam Polri turut melakukan pendampingan. 

“Saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, Propam saya minta turun,” ujar Listyo Sigit kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/10/23).

Dengan pendampingan dari Bareskrim Polri dan Propam Polri, kata Sigit, maka setiap tahapan yang berjalan dengan profesional.

Sehingga semua proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, dia enggan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Itu sangat teknis, yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan, kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya,“ kata Sigit.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved