Aksi Curanmor
Bocah 15 dan 13 Tahun Warga Toraja Utara Curi 2 Motor di Tana Toraja
Keduanya ditangkap karena melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi yang berbeda.
Penulis: Adenin | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/2-Remaja-Asal-3rer.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Resmob Polres Tana Toraja meringkus GAR alias B (15), warga Sa'dan Tiroallo dan MTL alias M (13), warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (17/10/2023) malam.
Keduanya ditangkap karena melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi yang berbeda.
Yaitu di Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek dan di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
GAR dan MTL ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan bahwa kedua pelaku mencuri motor di Kecamatan Mengkendek pada Selasa (10/10/2023) dan di Kecamatan Makale pada Kamis (12/10/2023) .
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti, di wilayah Kabupaten Toraja Utara," ungkap Malpa di kantornya, Jl Bhayangkara, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (18/10/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, mengatakan bahwa hasil interogasi sementara oleh penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Keduanya bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan curanmor.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit motor matic, yakni Yamaha Mio M3 warna merah dan biru, kunci obeng, gunting, serta korek api yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (*)