CPNS 2023

Lulus CPNS 2023 dan PPPK? Ini Tahap Selanjutnya

Para peserta bisa melihat lulus atau tidak seleksi administrasi CPNS dan PPPK di laman sscasn.bkn.go.id atau di website instansi yang dilamar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi peserta tes CPNS. 

TRIBUNTORAJA.COM - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah mulai diumumkan.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan serentak mulai 15-18 Oktober 2023.

Para peserta bisa melihat lulus atau tidak seleksi administrasi CPNS dan PPPK di laman sscasn.bkn.go.id atau di website instansi yang dilamar.

 

 

Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.

Namun, apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf.

Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

 

Baca juga: SSCASN Sempat Error, Peserta SUDAH BISA Cek Pengumuman Seleksi Berkas CPNS 2023 dan PPPK di Sini

 

Pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023 akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Bagi peserta yang tidak lolos, masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggah pada masa sanggah apabila kesalahan berasal dari panitia.

Masa sanggah dilakukan pada 19 -21 Oktober 2023, instansi akan memproses sanggahan peserta dan melakukan jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023.

 

Baca juga: Jadwal, Cara Cek, Cetak Kartu, dan Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023

 

Adapun pengumuman pasca sanggah dilakukan 22-28 Oktober 2023.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2023, langkah selanjutnya adalah mencetak kartu ujian.

Kartu ujian tersebut digunakan untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

 

Baca juga: SSCASN Error dan Tak Bisa Dibuka Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK

 

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2023 dan PPPK

1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS/PPPK

4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta

5. Unduh dan cetak kartu ujian tes SKD tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

Setelah mencetak kartu ujian, peserta lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes SKD 9-18 November 2023 bagi CPNS dan seleksi kompetensi pada 10 November-Desember 2023 bagi PPPK.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved