Deretan Kepala Daerah di Sulsel Berusia di Bawah 40 Tahun, MK Bolehkan Maju Pilpres
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Batas usia maju pilpres, baik sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) jadi pembicaraan hangat har ini.
Hal ini menjadi buah bibir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Gugatan in dilayangkan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa. Ia melayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan.
Anwar Usman menyebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Sebelumya, gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi , Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, yang juga dibacakan hari ini, Senin (16/10/2023), MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.
Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Kepala daerah di Sulsel
Sejumlah kepala daerah di Indonesia memiliki usia di bawah 40 tahun. Di Sulsel pun ada beberapa yang tercatat berusia di bawah 40 tahun.
Ada Bupati Gowa, Adnan Puricta Ichsan. Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo ini lahir pada 9 Maret 1986. Artinya, saat ini usianya usia 37 tahun.
Ia merupakan Bupati Gowa dua periode. Di periode pertamanya, 2016-2021, ia bahkan dinobatkan sebagai bupati termuda di Indonesia. Saat itu, usianya baru 30 tahun.
Kemudian, ada Muhammad Yusran Lalogau SPi MSi.
Yusran merupakan bupati Pangkajene Kepulauan alias Pangkep periode 2021-2024. Saat ini, alumni Unhas ini berusia 31 tahun.
Saat dilantik sebagai bupati Pangkep, ia baru berusia 29 tahun.
Jika merujuk pada putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, maka keduanya bisa mengajukan diri maju pada Pilpres.
Sosok Almas Tsaqibbirru
Sosok Almas Tsaqibbirru kini jadi buah bibir. Pasalnya, gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Inilah sosok Almas.
Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.
Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.
Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah'," demikian keterangan yang tertera di laman mkri.id.
Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Sementara itu di sidang putusan sebelumnya, MK telah menolak gugatan yang diajukan 5 kepala daerah.
Lima kepala daerah ini menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Lima kepala daerah itu dalam gugatannya meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.(*)
Adnan Puricta Ichsan
Muhammad Yusran Lalogau
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming
Almas Tsaqibbirru
| Sepanggung dengan Iwan Fals, Rocky Gerung Sindir Gibran: “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres” |
|
|---|
| Survei IPO: Purbaya Jadi Menteri Terbaik di Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Jokowi: Semuanya Berjalan Cukup Baik |
|
|---|
| Ahmad Ali: PSI Tak Siapkan Gibran Lawan Prabowo di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Penggugat Ajukan Proposal Perdamaian, Gibran Harus Minta Maaf dan Mundur sebagai Wapres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/16102023_Yusran_Adnan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.