Deretan Kepala Daerah di Sulsel Berusia di Bawah 40 Tahun, MK Bolehkan Maju Pilpres

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
kolase TribunToraja
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dan Bupati Gowa, Adnan Puricta Ichsan. Kedua kepala daerah di Sulsel ini berusia di bawah 40 tahun. 

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi , Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, yang juga dibacakan hari ini, Senin (16/10/2023), MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.

Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Kepala daerah di Sulsel

Sejumlah kepala daerah di Indonesia memiliki usia di bawah 40 tahun. Di Sulsel pun ada beberapa yang tercatat berusia di bawah 40 tahun.

Ada Bupati Gowa, Adnan Puricta Ichsan. Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo ini lahir pada 9 Maret 1986. Artinya, saat ini usianya usia 37 tahun.

Ia merupakan Bupati Gowa dua periode. Di periode pertamanya, 2016-2021, ia bahkan dinobatkan sebagai bupati termuda di Indonesia. Saat itu, usianya baru 30 tahun.

Kemudian, ada Muhammad Yusran Lalogau SPi MSi.

Yusran merupakan bupati Pangkajene Kepulauan alias Pangkep periode 2021-2024. Saat ini, alumni Unhas ini berusia 31 tahun.

Saat dilantik sebagai bupati Pangkep, ia baru berusia 29 tahun.

Jika merujuk pada putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, maka keduanya bisa mengajukan diri maju pada Pilpres.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved