Polisi: Bukan Kelalaian, Ronald Tannur Sengaja Siksa Dan Habisi Nyawa Kekasihnya di Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan alasan penyidik kepolisian mengubah pasal yang menjerat tersangka setelah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase Surya.co.id
Tersangka atas kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan. 

TRIBUNTORAJA.COM, SURABAYA - Polisi memutuskan mengubah pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI bernama Ronald Tannur, tersangka yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga tewas di Lenmarc Mall Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, polisi sebelumnya menjerat pria berusia 31 tahun itu dengan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

 

 

Belakangan, polisi mengubahnya dan kini menjerat Ronald Tannur dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan alasan penyidik kepolisian mengubah pasal yang menjerat tersangka setelah menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023).

 

Baca juga: Anaknya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas dan Viral, Ini Sosok Anggota DPR RI Edward Tannur

 

Setelah rekonstruksi, AKBP Hendro menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kesimpulan tersebut juga diputuskan melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

 

Baca juga: Polisi: Gregorius Ronald Aniaya Pacar Pakai Botol Minuman dan Diseret Mobil

 

Dari proses rekonstruksi dan hasil gelar perkara, Hendro menyebut, terungkap bahwa tersangka Ronald Tannur sengaja menghabisi nyawa korban Dini Sera Afriyanti.

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata AKBP Hendro dikutip dara TribunJatim.com, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR (Gregorius ronald tannur) kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.”

 

Baca juga: PKB Akui Anak Anggota Fraksinya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas

 

Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

AKBP Hendro menjelaskan upaya Ronald Tannur sengaja menghabisi nyawa pacarnya setelah melihat proses rekonstruksi yang menunjukkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali kepada korban.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka cukup parah yakni dimulai saat keduanya tengah berada di dalam lift mall.

 

Baca juga: Viral Anak Anggota DPR RI Diduga Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas di Tempat Karaoke Surabaya

 

Tersangka Ronald Tannur, ungkap Kasat Reskrim menendang kaki Dini hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Setelah dianiaya tersangka, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Terima Sambungan Air Diputus, Warga Makale Aniaya Petugas PDAM Tana Toraja

 

Tak lama kemudian, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," ucap AKBP Hendro.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan itu dilakukan di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved