Rumah Pimpinan KPK Digeledah soal Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul YL, Polda Metro: Masih Proses

Karyoto menambahkan, kasus dugaan pemerasan itu ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/IST
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara menanggapi informasi yang beredar mengenai penyidik Polda Metro Jaya yang disebut melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

Irjen Karyoto tidak membantah terkait adanya informasi itu.

Ia hanya mengatakan bahwa dalam proses penyidikan ada banyak hal yang dapat dilakukan sebagi upaya paksa.

 

 

"Begini, terkait penyidikan itu banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan. Kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Sejauh ini, kata dia, penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih berproses.

“Masih dalam proses," ucap Karyoto.

 

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Akui Temani SYL Temui Ketua KPK Firli Bahuri

 

Karyoto menambahkan, kasus dugaan pemerasan itu ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

“Saya sifatnya hanya memonitor, ada hal-hal yang sifatnya penyidikan itu sebenarnya semacam sistem ada laporan masuk kemudian diproses, diselidiki, dicari alat buktinya, diklarifikasi dan gelar perkara,” ujar dia.

Untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan itu, Karyoto menyebut, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tiba di Makassar: Pagar Rumah Tertutup Rapat, Keponakan Ungkap Foto Ibu SYL

 

“Kalau tidak salah hari ini Kapolrestabes Semarang panggilannya hari ini datang atau tidak nanti sama-sama kita lihat,” ujarnya.

“Nanti kalau rekan-rekan tanya kepada direktur krimsus pasti akan dijawab apa yang sudah dilakukan dalam hal terkait penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Karyoto belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan kpk kepada mantan Mentan tersebut.

 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Kronologi Foto Bareng SYL di Lapangan Bulutangkis

 

Sebab masih menunggu hasil pengembangan penyidik.

“Kita lihat peristiwanya dulu nanti berkembang ke arah mana, siapa pelapornya atau terlapornya nanti dari hasil penyelidikan,” ujar Karyoto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum mendapat informasi soal kabar penggeledahan rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat.

 

Baca juga: IPW: Syahrul YL Titip Dana Untuk Firli Bahuri Melalui Kapolrestabes Semarang

 

“Sampai saat ini belum ada informasi, saya belum mendapatkan informasi dari penyidik. Saya minta teman-teman (media) tetap menunggu,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, Wisnu ditanya mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kerja dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

 

Baca juga: Viral Fotonya Bersama Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis, Firli Bahuri Beri Penjelasan

 

“Kita tunggu dari penyidik. Semua jawaban kita tunggu dari bersangkutan,” ujarnya.

Adapun sebelumnya beredar kabar kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah polisi.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Baca juga: Disebut Terima Uang 1 Miliar Dolar Singapura, Ketua KPK Firli Bahuri: Siapa yang Mau Kasih?

 

Dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan Pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah ada enam saksi yang diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved