Menpora Dito Ariotedjo Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Johnny G Plate

Dalam sidang tersebut, Menpora Dito membantah tlah menerima bingkisan yang diduga berisi uang senilai Rp 27 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Abdul Majid
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat diwawancarai di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Menpora Dito membantah tlah menerima bingkisan yang diduga berisi uang senilai Rp 27 miliar.

 

 

Awalnya, majelis hakim memaparkan pernyataan saksi Irwan Hermawan yang mengaku pernah datang ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Menteng, Jakarta Pusat.

“Saksi Irwan Hermawan pernah datang ke rumah saudara (Dito), dia pergi ke Jalan Denpasar ketemu saudara. Kemudian berkembang soal uang Rp27 miliar,” kata hakim dalam persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Hakim melanjutkan berdasarkan keterangan saksi, Irwan kemudian memerintahkan Resi Yuki Bramani untuk menyerahkan bingkisan kepada Dito Aritedjo.

 

Baca juga: Kejagung: Menpora Dito Diperiksa soal Aliran Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS 4G Kominfo

 

“Resi 2 kali datang ke rumah saudara bersama Galumbang Menak. Pada saat datang ke rumah saudara di Jalan Denpasar Nomor 34 itu, dia membawa bingkisan. Itu keterangannya Resi,” ujar hakim.

Hakim melanjutkan, bingkisan pertama yang dibawa Resi untuk diserahkan kepada Dito disebut berukuran kecil. Saat itu, Resi mengaku tidak tahu apa isi bingkisan tersebut.

“Bingkisan itu dari Irwan Hermawan. Resi diperintah oleh Irwan,” tutur Hakim.

 

Baca juga: Komisi X DPR RI: Menpora Baru Dito Ariotedjo Punya Banyak PR yang Harus Diselesaikan

 

Kemudian, lanjut hakim, pada pertemun kedua Resi datang lagi membawa bingkisan berukuran agak besar.

“Bingkisan itu diterima oleh saudara (Dito) di rumah Denpasar. Apakah benar ada bingkisan itu?”, tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak pernah menerima bingkisan dari saksi Resi tersebut.

 

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Tetap Lanjut

 

"Saya tidak pernah menerima bingkisan," kata Dito.

Kemudian, hakim melanjutkan pemarapannya bahwa bingkisan itu disebut berisi uang.

"Terima saja tidak pernah, apalagi tahu isinya," ujar Dito menimpali.

 

Baca juga: Sampaikan Nota Keberatan, Johnny G Plate Sebut Proyek BTS 4G Arahan Presiden Jokowi

 

Menurutnya, uang sebanyak Rp27 miliar tidak mungkin diberikan oleh seseorang dalam bentuk bingkisan.

Hakim pun menimpalinya bahwa uang Rp27 miliar itu disebut dalam bentuk pecahan dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.

“Jadi, anda tiak pernah menerima bingkisan itu?” Tanya hakim menegaskan.

 

Baca juga: Johnny G Plate Bakal Sampaikan Bantahan atas Dakwaan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

 

"Tidak pernah," jawab Dito.

Seperti diketahui, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun Dito akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

 

Baca juga: Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

 

Menpora Dito datang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam.

Ia tiba pukul 10.30 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kesempatan itu, Dito sempat menyampaikan beberapa patah kata.

 

Baca juga: Miliki Kekayaan Rp 191 Miliar, Johnny G Plate Miliki 46 Unit Tanah dan Bangunan

 

Ia meminta kepada awak media untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2023).

Seperti diketahui, nama Dito Ariotedjo sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved