Penertiban Poster di Pohon
Tidak Tahu Ada Penertiban, Tim Salah Satu Caleg Nyaris Memasang Poster di Pohon
Mereka pun segera mengurungkan niatnya untuk menyebar poster caleg tersebut setelah mengetahui ada larangan memaku di pohon.
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tana Toraja menertibkan baliho dan poster yang terpaku di pohon sepanjang poros Makale-Rantepao, Senin (25/9/2023) pagi.
Tidak hanya poster caleg yang banyak terpaku di pohon, tapi juga poster iklan dari sejumlah perusahaan swasta, mulai dari pembiayaan hingga dealer kendaraan bermotor.
Di sela-sela penertiban ini, ada hal menarik terlihat di jalan poros Makale, tepatnya di Kelurahan Tambunan.
Nampak beberapa orang mecoba memasang poster salah satu caleg dan memakunya di pohon. Tim caleg ini rupanya tidak menahu jika sudah ada himbauan agar tidak memaku pohon.
Mereka pun segera mengurungkan niatnya untuk menyebar poster caleg tersebut setelah mengetahui ada larangan memaku di pohon.
"Saya tidak tahu akan himbauannya. Saya hanya disuruh untuk memasang poster tersebut, ucap pria yang enggan disebutkan namanya.
"Jika ada himbauan seperti itu, saya akan mematuhi. Dan melaporkan ke atasan," tambahnya.
Terlihat juga, beberapa wanita yang satu tim dengan pria tersebut membawa banyak poster dalam gerobak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/25092023_poster_caleg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.