Penertiban Poster di Pohon

Melanggar Perda, Ratusan Baliho dan Poster Caleg Tertempel di Pohon Ditertibkan

Dalam surat tersebut dijelaskan pemilik spanduk, poster, ataupun baliho yang menempel di pohon agar segera memindahkannya.

|
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja / Adenin
Petugas Satpol PP mencabut poster bacaleg yang masih menempel di pohon, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) beserta pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja menertibkan alat peraga politik dan iklan di sepanjang Jl Pongtiku, poros Makale-Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Senin (25/9/2023) pagi.

Kegiatan itu dilakukan adanya keluhan masyarakat dan diperkuat dengan Perda Tana Toraja nomor 2 tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Tana Toraja, Anthon Toding, saat ditemui di kantornya di Jl Pongtiku Nomor 120, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

”Kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 2 tahun 2019,” ujar Anthon.

Dia melanjutkan, Pemda Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan pemasangan spanduk ataupun poster dan baliho.

Surat edaran itu dengan Nomor 300.1.1/0884/Setda.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemilik spanduk, poster, ataupun baliho yang menempel di pohon agar segera memindahkannya.

“Kami telah berikan jangka waktu seminggu, yang berakhir tanggal 23 September kemarin untuk menertibkan sendiri baliho dan posternya, baik secara person maupun parpol. Jadi hari ini kami melakukan penertiban yang masih tertempe di pohon,” ucap mantan Kadispora Tana Toraja itu.

Dirinya juga menambahkan, penertiban diupayakan selama 2-3 hari, berfokus pada poster dan baliho yang terpaku di pohon.

“Kemungkinan tidak tuntas hari ini, karena memang banyak. Jadi difokuskan dulu di Kota Makale dan Kecamatan Makale Utara. Kalau memungkinkan, ke arah Lembang Butang, di Kecamatan Mappak,” tambahnya.

Senada dengan Anthon, Kepala Dinas (Kadis) DLH Tana Toraja, Nirus NS Palungan, menjelaskan penertiban dilakukan khusus untuk alat peraga baik dari bacaleg maupun masyarakat umum.

“Untuk penertiban hari ini, khusus alat peraga baik dari bacaleg maupun masyarakat umum, yang menggunakan fasilitas di pohon. Jadi hari ini khusus untuk penertiban baliho dan alat peraga lainnya,” jelas Nirus.

Terkhusus untuk di tempat-tempat umum, dia menekankan bahwa penertiban adalah tanggung jawab Satpol PP.

Dia turut menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan pohon sebagai tempat memasang apapun bentuknya, di pohon sekitar jalan maupun di Ruang terbuka Hijau (RTH).

“Baliho dan poster yang dipaku di pohon, sudah merusak lingkungan. Kalau itu menghijaukan, silahkan. Tapi kalau sudah merusak, kami tindaki,” tutup Nirus. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved