Gaya Apa? Baju Apa? Begini Ketentuan Pasfoto dan Swafoto CPNS 2023 yang Baik dan Benar
Pasfoto adalah foto kecil berbentuk potrait yang diambil dari kepala sampai dada dengan keadaan tubuh tegak yang sering diperlukan untuk urusan formal
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-peserta-tes-CPNS-2023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pasfoto dan swafoto merupakan salah satu syarat yang wajib diperhatikan saat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Apabila pasfoto dan swafoto tidak sesuai persyaratan, tidak tertutup kemungkinan peserta akan gagal lolos tahap seleksi administrasi.
Sebagai informasi, pasfoto dan swafoto berbeda.
Pasfoto adalah foto kecil berbentuk potrait yang diambil dari kepala sampai dada dengan keadaan tubuh tegak yang sering diperlukan untuk urusan formal.
Sementara itu, swafoto atau foto selfie adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital.
Berikut ketentuan pasfoto dan swafoto CPNS 2023 yang benar.
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2023 Kemenag, Ada 68 Formasi yang Tersedia
1. Aturan Pasfoto CPNS 2023 yang Benar
Melansir akun Instagram resmi @kemenkumhamri, Kementerian Hukum dan HAM memberikan contoh pasfoto CPNS 2023 yang benar.
Pasfoto yang digunakan untuk mendaftar CPNS haruslah yang terbaru.
Selain itu, juga harus menampilkan wajah dengan jelas.
Baca juga: Sudah Daftar CPNS dan PPPK 2023? Begini Cara Cetak Kartu Akun SSCASN