Sidang Online Tertutup, Keluarga Korban Agnes Desak Pengadilan Morowali untuk Terbuka dan Transparan
Saudara almarhum Agnes, Rudolf Kurnianto, menyampaikan bahwa tidak boleh ada ruang bagi permainan dalam kasus ini.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/14052023_korban_pembunuhan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sidang perdana dalam kasus pembunuhan Agnes Retni Anggarini (25) digelar secara online dan tertutup di Kejaksaan Negeri Morowali, Jl Adhyaksa No 12, Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (19/9/2023).
Sidang yang digelar secara online dan tertutup ini disayangkan keluarga korban. Karena ini dinilai membatasi partisipasi keluarga korban.
Saudara almarhum Agnes, Rudolf Kurnianto, menyampaikan bahwa tidak boleh ada ruang bagi permainan dalam kasus ini.
"Pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi almarhum Agnes sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya kepada TribunToraja.com.
Ia juga menyampaikan bahwa sidang perdana ini menjadi tonggak awal dalam upaya keluarga mencari kebenaran.
“Kami menginginkan agar persidangan selanjutnya dilakukan secara tatap muka. Belum ada informasi resmi mengenai kapan persidangan selanjutnya akan berlangsung, tapi kami minta secara offline," tuturnya.
Keluarga almarhum Agnes juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal proses persidangan ini hingga pada putusan akhir. Mereka meyakini bahwa dukungan masyarakat akan menjadi dorongan penting dalam mencapai keadilan.
"Ini adalah panggilan kepada semua pihak untuk menjaga integritas dalam penanganan kasus ini. Kami akan terus memberikan laporan terbaru tentang perkembangan kasus ini," tutupnya.
Diketahui bahwa Agnes Retni Anggarini, warga Makale, Tana Toraja, tewas dibunuh rekan kerjanya sendiri, M Jufri, Sabtu (13/5/2023) lalu.
Pria berusia 33 tahun itu membunuh Agnes berawal dari uang Rp 500 ribu.
M Jufri menghabisi Agnes di kantornya di PT Panca Pilar Sejahtera (PPS), sebuah perusahaan kontraktor di Morowali, Sulawesi Tengah.
Jufri disebutkan menghabisi nyawa Agnes dengan memukul kepalanya pakai batu beberapa kali hingga mengeluarkan darah. Sebelumnya, kaki dan tangan Agnes diikat serta kepalanya ditutup pakai kain.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (13/5/2023) siang di kantornya di Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Jenazahnya ditemukan oleh kerabatnya pada malam hari setelah seharian melakukan pencarian di beberapa tempat.
Kapolres Morowali, AKBP Supriyanto SIK MH, menyebutkan, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis.