Nahdlatul Ulama: Kecerdasan Buatan Haram Dijadikan Rujukan Fatwa
Selain itu, kata Hasan, AI belum dapat dijadikan sebagai objek rujukan fatwa, kendati bisa jadi memiliki kecerdasan yang melampaui manusia.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/15042023_Elon_Musk.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) haram dijadikan rujukan pedoman fatwa.
"Kaitan dengan kecerdasan buatan tentang suatu hal yang dibahas mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan sebagai pedoman atau pedomani," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Hasan Nuri Hidayatullah dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023) dikutip dari Tribunnews.
"Jadi kalau disimpulkan dilarang atau diharamkan atau tidak boleh," imbuhnya.
Bahtsul Masail merupakan forum silaturahmi bagi orang NU yang didalamnya dilakukan pembahasan dan pemecahan masalah masalah yang Maudlu'iyah (tematik) dan Waqi'iyah (aktual) yang memerlukan Kepastian Hukum yang belum pernah dibahas sebelumnya.
Selain itu, kata Hasan, AI belum dapat dijadikan sebagai objek rujukan fatwa, kendati bisa jadi memiliki kecerdasan yang melampaui manusia.
Hasan mengungkapkan sebagai objek untuk memohon fatwa, kebenaran pada AI belum bisa dijamin.
Baca juga: Beri Sambutan di Munas-Konbes NU, Gus Yahya Tegaskan NU Tak Jauh dari Jokowi
"Kemudian masih ada halusinasi, ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut," sambung Hasan.
Sebab lainnya adalah banyaknya perusahaan AI yang banyak dikembangkan oleh orang-orang non-muslim.
Lebih lanjut, PBNU merekomendasikan agar ulama/warga nahdliyin dapat melahirkan kecerdasan buatan sendiri.
Baca juga: Didampingi Prabowo Subianto hingga Erick Thohir, Presiden Jokowi Hadiri Munas-Konbes NU