Terbukti Bersalah Timbun Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara
Setelah membaca nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/achiruddin-hasibuan-solar-subsidi-ilegal-1992023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara solar ilegal.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023) dikutip Kompas.com.
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, karena perbuatannya meresahkan masyarakat.
Kemudian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Ibunda Ken Admiral: Seperti Mukjizat
Kemudian, terdakwa juga seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Sementara itu, terhadap rekanan AKBP Achirudin bernama Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin selaku karyawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri: Langgar Kode Etik