CPNS 2023

Inilah Bobot Nilai SKD CPNS 2023 yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mendaftar

Bagi Anda yang ingin mendaftar, Anda perlu mengetahui bahwa seleksi pendaftaran CPNS 2023 menggunakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Editor: Muh. Irham
dokuentasi kemenpar
Ilustrasi PNS 

TRIBUNTORAJA.COM - Calon pendaftar CPNS 2023 akan memulai perjuangan, Minggu (17/9/2023). Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka besok dan dilakukan secara online.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, Anda perlu mengetahui bahwa seleksi pendaftaran CPNS 2023 menggunakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Tes ini meliputi tes wawasan kebangsaan (TKW), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik priabdi (TKP).

Nilai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibedakan berdasarkan jenis tes dan kategori peserta.

Selengkapnya, simak nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang dikutip dari Keputusan Menteri (Kepmen) No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Jenis Tes SKD CPNS 2023:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023:

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibagi berdasarkan kategori peserta umum dan khusus (lulusan Cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua), dengan rincian berikut ini:

1. Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved