Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan Mario dan Shane bakal digelar...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap remaja bernama David Ozora (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Untuk putusan sidang (Mario dan Shane) dimulai pukul 10.00 WIB secara bergiliran," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan Mario dan Shane bakal digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji.

 

 

Adapun sidang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Mario dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan

 

Sementara, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Ia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Adapun menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Baca Pledoi, Mario Dandy: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini

 

Sementara, Shane disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Adapun kuasa hukum korban David Ozora (17), Mellisa Anggraini, berharap terdakwa diberikan hukuman maksimal.

"Keluarga berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan, yang mana hakim memberikan putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Mellisa dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya

 

Mellisa menuturkan putusan maksimal yang diharapkan keluarga David Ozora bukannya tanpa alasan.

Sebab, hal itu agar menimbulkan efek jera kepada terdakwa.

Apalagi melihat kondisi korban David yang saat ini jauh dari normal.

 

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Mario Dandy

 

"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.

Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.

Hal itu diharapkan keluarga David karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

 

Dengan begitu, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," ujar Mario.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved