Pilpres 2024

MK Gelar Sidang Pendahuluan Batas Usia Capres-Cawapres

Diketahui ada sembilan gugatan yang masuk ke MK terkait usia batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam petitumnya ada yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

Dalam petitumnya ada yang meminta batas usia capres dan cawapres beragam.

Ada minta 21 tahun, 25, 30, 35 tahun.

Semisal perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 35 tahun".

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved