Kamis, 9 April 2026

CPNS 2023

Bolehkah CPNS Mendaftar di Dua Formasi Berbeda? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Sebelum mendaftar, ada baiknya, Anda memperhatikan beberapa tips dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Bolehkah CPNS Mendaftar di Dua Formasi Berbeda? Ini Penjelasan KemenPAN-RB
ist
Ilustrasi seleksi CPNS 2023 

TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran CPNS 2023 segera dimulai pada September 2023 mendatang. Sebelum mendaftar, ada baiknya, Anda memperhatikan beberapa tips dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Tidak bisa (mendaftar PNS dan PPPK). Hanya bisa daftar 1 formasi saja," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Lantas, apa yang bisa menjadi pertimbangan peserta CASN 2023 dalam memilih daftar seleksi  formasi PNS atau PPPK?

Ikut seleksi CPNS atau PPPK?

Averrouce menjelaskan ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan peserta CASN 2023 sebelum memutuskan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Berikut hal-hal yang bisa dipertimbangkan sebelum menjalani seleksi CASN 2023:

1. Syarat dan ketentuan pendaftaran

Averrouce mengatakan, setiap peserta seleksi harus mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum memutuskan memilih salah satu formasi.

"Sebelum mendaftar, tentunya masyarakat dan calon pelamar harus mencermati ketentuan dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum," jelasnya.

Syarat ini, menurut dia, terdiri dari batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan sebagainya.

Selain itu, calon pelamar juga harus benar-benar mengecek jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS atau PPPK.

2. Dokumen pendaftaran

Selanjutnya, Averrouce juga meminta agar calon pelamar menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CASN 2023.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, dan daftar riwayat hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved