Simak Kebijakan Terbaru Isolasi Mandiri Jika Positif Covid-19

Masyarakat yang dinyatakan positif dengan tes Covid-19, tanpa komorbid atau perburukkan gejala, dianjurkan untuk istirahat saja di rumah.

Editor: Apriani Landa
SHUTTERSTOCK/irem01
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan mencabut status pandemi Covid-19 sejak 21 Juni 2023 lalu, sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023.

Meski demikian, virus Covid-19 masih bisa menjadi ancaman.

Bagi yang terkena Covid-19 di era normal tetap harus menjalani isolasi mandiri alias isoman.

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM, menjabarkan sejumlah kebijakan terbaru terkait Isoman.

Menurutnya, masyarakat yang dinyatakan positif dengan tes Covid-19, maka dianjurkan untuk istirahat saja di rumah. Dengan catatan, pasien tersebut tidak memiliki komorbid atau perburukkan gejala.

"Bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif Covid-19, maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Selain itu, masyarakat yang positif dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah.

"Anjurannya tidak beraktivitas di sekolah atau tempat kerja. Masyarakat kalau positif dianjurkan tidak bekerja sekolah, isoman 3- hingga 5 hari," tambahnya.

Selain itu, masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid.

Dan, tidak lupa menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.

(Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved