BPJS Kesehatan Makale Gelar Sosialisasi Program JKN, Canangkan Transformasi Mutu Layanan

Dalam jumpa pers ini, Natalia memaparkan total empat poin berkaitan regulasi program JKN, hak dan kewajiban peserta, hal-hal yang tidak dijamin…

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Makale, Natalia Panggelo dalam media gathering yang dilaksankan di Arion Coffee Toraja, Jl Pongtiku Nomor 499, Makale, Tana Toraja, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dalam rangka mentransformasi mutu layanan 2023, BPJS Kesehatan cabang Makale menggelar media gathering untuk mensosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Arion Coffee Toraja, Jl Pongtiku Nomor 499, Makale, Tana Toraja, Jumat (18/8/2023).

“Jadi media gathering ini kita laksanakan tujuannya yang pertama, agar selalu ada kemitraan BPJS Kesehatan dengan seluruh media yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan,” ucap Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Makale, Natalia Panggelo kepada TribunToraja.com di lokasi.

 

 

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan cabang Makale meliputi wilayah X yang terdiri dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan sebagian Enrekang.

Selain itu, menurut Natalia, kegiatan ini guna menyelaraskan dan menyampaikan informasi yang ada pada BPJS Kesehatan, terkhusus program JKN kepada masyarakat luas.

 

Baca juga: Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya

 

“Kemudian yang berikut, bahwa kami juga dari BPJS Kesehatan ingin memberikan informasi terkait dengan program JKN kepada seluruh media, dengan harapan bahwa media ini mendapatkan informasi langsung dari kami, memiliki pemahaman yang sama, maka informasi yang tersampaikan juga ke masyarakat ini akan lebih banyak juga, dan ter-update, kemudian benar adanya,” terangnya.

Dalam jumpa pers ini, Natalia memaparkan total empat poin berkaitan regulasi program JKN, hak dan kewajiban peserta, hal-hal yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan program terkait peningkatan mutu layanan.

 

Baca juga: Keuangan Membaik, BPJS Kesehatan Klaim Bebas Utang ke Rumah Sakit

 

“Kalau terkait materi yang kita sampaikan, yang pertama itu berkaitan dengan regulasi yang mendasari terbentuknya program JKN ini. Kemudian, hak dan kewajiban peserta, kemudian, hal-hal yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, kemudian, ada program terkait dengan peningkatan mutu layanan,” bebernya.

“Yang kita harapkan, bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta ini semakin hari semakin bagus, terlebih tahun 2023 ini dicanangkan sebagai tahun transformasi mutu layanan,” imbuhnya.

 

Baca juga: Hanya Modal KTP! Begini Cara dan Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Kartu

 

JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib dan telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

JKN memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah agar ia memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan.

 

Baca juga: Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS

 

Hal ini juga sejalan dengan Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untu tahun 2045 dengan visi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur berlandaskan empat pilar.

Pilar tersebut yaitu, pembangun manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved