Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Korban Rudapaksa di Toraja Utara Akan Jalani Trauma Healing
Remaja 13 tahun yang menjadi korban rudapaksa LNS diusahakan untuk menjalani trauma healing.
Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-lecehkan-seksual-rudapaksa-2722023.jpg)
Freepik
Namun, setelah dirudapaksa berkali-kali, korban akhirnya menceritakan hal itu kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga lalu melaporkan ke polisi.
Disebutkan bahwa orang tua korban dan pelaku saling kenal.
Ia dijerat pasal asal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," tutup Aris.