Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya
Bansos untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).
TRIBUNTORAJA.COM - Kabar gembira bagi pemegang Kartu BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Pasalnya, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) PKH 2023 sebesar Rp 600 ribu bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan.
Bansos untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pada tahun 2023 ini, kepemilikan kartu KIS hukumnya wajib untuk dapat segala jenis Bansos. Jadi, bagi pemilik KIS perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut.
Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pihak BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, kartu KIS ini awalnya diadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam pemilu Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 lalu.
Maka, program kartu KIS ini dijadikan sebagai salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Namun, saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perubahan tersebut terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.
Namun, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga disubsidi oleh pemerintah.
Adapun mekanisme layanan ini adalah menggunakan sistem tujukan berjenjang atas indikasi perawatan.
Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.
Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan.
Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan agar para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari Bansos yang berjumlah Rp 600 ribu.
Seperti yang di ketahui, saat ini Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Para Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kementrian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif.
Bagi pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan perajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut.
Kepada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini dtks.kemensos.go.id.
Namun apabila para peserta kesulitan anda memiliki Alternatif lainnya seperti dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP yang telah online di dukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kriteria penerima dan jumlah bantuan
1. Lansia dan Disabilitas: Rp 600.000 per tahap Rp 2.400.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
3. Bagi anak usia sekolah SD: Rp 225.000, SMP: Rp 375.000, SMA: Rp 500.000.
Bansos tersebut akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota.
Saat ini pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli di wilayah Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.
Cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan.
Namun bagi para peserta selalu tetap berhati-hati dan pastikan informasi yang anda dapatkan sah.
Sebabnya semua informasi tentang bantuan sosial hanya bisa diakses lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.
(TribunHealth.com/putri.pramestia)
Kemensos Nonaktifkan 55 Ribu Penerima Bansos, Masuk Kategori Anomali |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Penerima Bansos Ternyata Berprofesi Dokter, Pegawai BUMN dan Manajer Perusahaan |
![]() |
---|
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli–September 2025, Ini Besarannya |
![]() |
---|
98 Persen Masyarakat Toraja Dilayani BPJS Kesehatan, Layanan JKN Hingga ke Pelosok |
![]() |
---|
Selain Judi Online, Penerima Bansos Pakai Uangnya untuk Mendanai Terorisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.