Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya

Bansos untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Editor: Apriani Landa
ist
Kartu Indonesia Sehat 

TRIBUNTORAJA.COM - Kabar gembira bagi pemegang Kartu BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) PKH 2023 sebesar Rp 600 ribu bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan.

Bansos untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pada tahun 2023 ini, kepemilikan kartu KIS hukumnya wajib untuk dapat segala jenis Bansos. Jadi, bagi pemilik KIS perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut.

Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pihak BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui, kartu KIS ini awalnya diadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam pemilu Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 lalu.

Maka, program kartu KIS ini dijadikan sebagai salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Namun, saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Perubahan tersebut terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.

Namun, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga disubsidi oleh pemerintah.

Adapun mekanisme layanan ini adalah menggunakan sistem tujukan berjenjang atas indikasi perawatan.

Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.

Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun health
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved