Pilpres 2024
Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming: Saya Fokus Solo, Santai Aja
Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikapnya menolak gugatan usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang diadili di MK.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjelaskan sikapnya tersebut sejalan dengan keputusan PDIP.
"Mengikuti saja, ikut partai. Saya ikut keputusan partai saja," kata Gibran seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Gibran menegaskan gugatan yang sedang berjalan di MK tersebut bukan merupakan inisiasi dari dirinya.
Baca juga: Disebut Untungkan Gibran, Pengamat Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
"Bukan saya kan, ya sudah. Sudah saya bantah yang menggugat kan bukan saya," ujarnya.
"Umurnya saya segini. Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi saya ikut menggugat," lanjutnya.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1
Ia menyatakan hanya ingin fokus bekerja dan melayani masyarakat Solo sebagai wali kota.
"Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo," kata Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.