CPNS 2023
Beredar Informasi Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2023, Ini Penjelasan BKN
dalam lampiran surat, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pendaftaran-CPNS-1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran CPNS 2023 makin dekat. Jika berpegang pada pernyataan pemerintah beberapa waktu lalu, pembukaan pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada September 2023.
Namun hingga kini, jadwal resmi pendaftaran dan jadwal seleksi CPNS 2023, belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Akan tetapi, baru-baru ini, beredar tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Unggahan tersebut beredar di media sosial sejak Kamis (10/8/2023), satu diantaranya diunggah oleh akun Instagram berikut.
Dalam unggahan akun itu, terlihat surat bernomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto tertanggal 10 Agustus 2023.
Selanjutnya dalam lampiran surat, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir," demikian tertulis dalam tangkapan layar surat yang beredar tersebut.
Sebagaimana tertera dalam lampiran surat yang juga diunggah akun Instagram tersebut, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Sementara pengumuman pembukaan seleksi CASN akan disampaikan mulai 16-30 September,dan pengumuman hasil seleksi administrasi dimulai pada 6-9 Oktober 2023.
Lantas, benarkah informasi terkait jadwal pelaksanaan CPNS 2023 tersebut?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.
"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.
Rincian rencana jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023
Selain jadwal pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi CPNS 2023, dalam surat itu juga dirincikan jadwal tahapan-tahapan seleksi CASN 2023 lainnya, mulai dari pengumuman seleksi hingga penetapan NIP.
Tangkapan layar unggahan surat yang beredar di media sosial, berisi jadwal pelaksanaan atau pendaftaran CPNS 2023. (TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM)
Berikut rincian jadwal lengkap pelaksanaan CPNS 2023 yang diusulkan BKN dalam lampiran surat tersebut.
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023 Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023 Masa sanggah: 15-17 November 2023
Jawab sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
Rincian formasi CPNS 2023
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023.
Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah.
Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.
Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Seperti tahun sebelumnya, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 juga dibuka untuk PPPK.
Baik untuk pendaftar CPNS dan PPPK 2023, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Satu di antaranya pemerintah telah menetapkan batas usia yang diperbolehkan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Dikutip dari laman KemenPAN-RB, usia peserta seleksi CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain adanya batas usia adapun secara umum beberapa syarat daftar CPNS 2023, yaitu sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Persyaratan Berkas CPNS
Secara umum, dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023, di antaranya:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.(*)