Diduga Sebabkan Kerusangan Lingkungan, Format Makassar Lapor Perusahaan Besar di Toraja ke KLHK RI

Kerusakan lingkungan di Tana Toraja yang memberikan dampak begitu besar terhadap kehidupan sosial masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Ketua Umum Format Makassar, Waldi. Format Makassar melaporkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di Tana Toraja 

Hal ini dengan SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di Sulawesi Selatan.

"Itu berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan overlay peta kawasan hutan dengan titik koordinat lokasi pembangunan Villa," katanya.

Pembukaan lahan untuk pembangunan villa ini, kata Waldi, dilakukan tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Hutan dari pejabat yang berwenang. Akibat dari pembangunan villa ini terjadi kerusakan hutan.

"Dari hal itu, kami menduga bahwa telah terjadi kerusakan hutan untuk pembangunan villa dalam Kawasan HPT. Itu sudah tidak sesuai dengan pemanfaatan dan peruntukan kawasan hutan. Tindakan tersebut merupakan pidana karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," lanjut Waldi.

"Kami meminta KLHK Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi seluruh perizinan PLTA Malea dan mendorong PLTA Malea untuk segera melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan dan aktivitasnya demi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Juga kami desak agar ada penegakan hukum atas perusakan dan penyerobotan kawasan hutan," tutup Waldi.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved