Diduga Sebabkan Kerusangan Lingkungan, Format Makassar Lapor Perusahaan Besar di Toraja ke KLHK RI
Kerusakan lingkungan di Tana Toraja yang memberikan dampak begitu besar terhadap kehidupan sosial masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Hal ini dengan SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di Sulawesi Selatan.
"Itu berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan overlay peta kawasan hutan dengan titik koordinat lokasi pembangunan Villa," katanya.
Pembukaan lahan untuk pembangunan villa ini, kata Waldi, dilakukan tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Hutan dari pejabat yang berwenang. Akibat dari pembangunan villa ini terjadi kerusakan hutan.
"Dari hal itu, kami menduga bahwa telah terjadi kerusakan hutan untuk pembangunan villa dalam Kawasan HPT. Itu sudah tidak sesuai dengan pemanfaatan dan peruntukan kawasan hutan. Tindakan tersebut merupakan pidana karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," lanjut Waldi.
"Kami meminta KLHK Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi seluruh perizinan PLTA Malea dan mendorong PLTA Malea untuk segera melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan dan aktivitasnya demi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Juga kami desak agar ada penegakan hukum atas perusakan dan penyerobotan kawasan hutan," tutup Waldi.(*)
Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Minggu 31 Agustus 2025: Cerah Pagi dan Siang |
![]() |
---|
Tidak Diberi Kesempatan Berbicara, Kapolres Tana Toraja Tinggalkan Massa |
![]() |
---|
Antisipasi Sengketa Lahan, Tanah Tongkonan Bisa Didaftarkan ke BPN Sebagai Badan Hukum |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo di Polres Tana Toraja Soroti Berbagai Persoalan Sosial, Polisi Waspada Pakai Tameng |
![]() |
---|
Lomba Permainan Rakyat Meriahkan HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Tana Toraja di Makale |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.