Tak Ada Lagi Lintasan Angka 8 dan Zigzag: Ujian Praktik SIM Baru Berlaku Mulai Hari Ini
Dalam arahannya, Listyo menekankan bahwa proses ujian praktik untuk mendapatkan SIM tampaknya hanya mempersulit pemohon dan berpotensi berujung pada..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Korlantas Polri resmi menghapus materi ujian praktik dalam proses pengajuan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor, berupa membentuk angka 8 dan zigzag. Kini diganti menggunakan metode baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief menyebut skema uji SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini diganti menjadi membentuk huruf S.
Tak hanya itu, ia juga menyebut sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/23) dikutip Kompas.com.
"Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan ujian praktik SIM C baru untuk pengendara sepeda motor tersebut bakal berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP? Ini Dia Penjelasannya
Menurut penjelasannya, materi ujian praktik SIM baru ini diterapkan setelah dilakukan kajian-kajian.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ucapnya.
Materi praktik ujian SIM C yang baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor, tetapi malah mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit.
Baca juga: Ternyata Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Beda, Ini Penjelasannya
"Intinya, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan sikap dan meminta agar praktik ujian SIM C dievaluasi sehingga tidak menyulitkan pemohon.
Menurutnya masyarakat mengeluh ujian praktik tersebut kurang relevan.
Baca juga: Apakah Perlu Buat Baru? Begini Cara dan Biaya Ganti SIM Rusak
"Saya minta Kakor (Kakorlantas), tolong untuk lakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Listyo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri, Rabu (21/6/2023).
Dalam arahannya, Listyo menekankan bahwa proses ujian praktik untuk mendapatkan SIM tampaknya hanya mempersulit pemohon dan berpotensi berujung pada penyimpangan.
Listyo mengungkapkan aspek bagi seorang pengendara adalah beretika dan menghargai keselamatan seluruh pengguna jalan.
Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!
Selain itu ia juga menegaskan bahwa pengendara juga harus memiliki keterampilan yang baik saat mengemudikan kendaraan.
Dengan demikian, tujuan utama ujian praktik SIM seharusnya bisa tercapai tanpa mempersulit masyarakat.
(*)
perpanjang SIM
ujian SIM
Surat Izin Mengemudi
pembuatan SIM
SIM
Kakorlantas
Polri
Listyo Sigit Prabowo
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Tidak Cocok |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Besan Dedi Mulyadi Bantah Ngamuk ke Kapolri Gegara Tak Dikasih Jabatan Kabareskrim |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Jejak Karir dan Kekayaan Komjen Pol Fadil Imran, Jenderal asal Makassar Jadi Kepercayaan Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.