Senin, 13 April 2026

Properti

WNA Kini Bisa Miliki Tanah Seluas 2.000 Meter Per Segi di Indonesia, Ini Syaratnya

Ia kemudian menceritakan sudah ada satu permohonan dari WNA di Bali yang ingin meminta izin untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto WNA Kini Bisa Miliki Tanah Seluas 2.000 Meter Per Segi di Indonesia, Ini Syaratnya
Antara
Ilustrasi WNA di Bali 

TRIBUNTORAJA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan peraturan yang ada saat ini tak memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki hunian dengan luas tanah di atas 2.000 meter. Namun, pemerintah memiliki satu pengecualian bila WNA ingin memiliki hunian dengan luas tanah di atas 2.000 meter.

Syaratnya, harus memberikan dampak positif sosial dan ekonomi di sekitarnya.

"Orang asing hanya diperbolehkan sementara memiliki satu bidang tanah berkeluarga untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 meter, tetapi apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai dengan seizin Menteri ATR/BPN," kata Suyus di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8).

Ia kemudian menceritakan sudah ada satu permohonan dari WNA di Bali yang ingin meminta izin untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter. Suyus mengatakan pihaknya sedang mengkaji permohonan tersebut. Ia mengatakan akan dilihat terlebih dahulu apakah benar lahan tersebut akan berdampak positif atau tidak.

"Ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter dan sedang kita kaji, sedang kita cek ke lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut. Apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak. Nanti sedang kita kaji," ujar Suyus.

Kemudahan lainnya yang ditawarkan pemerintah agar mendorong peningkatan kepemilikan hunian oleh WNA di RI adalah dengan memberi izin rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan, bukan hak pakai.

"Jadi sekarang bisa di atas hak guna bangunan itu bisa diberikan atau bisa dimiliki oleh orang asing. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai. Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan," kata Suyus.

Lalu, WNA cukup memiliki dokumen keimigrasian seperti visa. Kitas dan Kitap bisa diberikan oleh warga asing setelah melakukan pembelian properti. Suyus Windayana menjelaskan Indonesia masih tertinggal perihal realisasi kepemilikan hunian bagi orang asing.

"Kita masih sangat tertinggal sekali mengenai realisasi kepemilikan hunian bagi orang asing. Terutama apabila dibandingkan dengan beberapa negara lain, bahkan yang dekat dengan kita seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Jadi kita juga harus mulai lebih agresif lagi," katanya.

Ia mengakui Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menarik pangsa pasar asing. Hal itu tak lepas dari daya tarik alam yang dimiliki Indonesia. Adapun saat ini Jakarta, Bali, dan Batam masih menjadi tiga kota yang menjadi favorit WNA untuk memiliki hunian di dalam negeri.

"Dari total data yang kita peroleh dari tahun-tahun sebelumnya, memang lebih banyak di kisaran tiga kota itu. Ada beberapa di Manado dan lain-lain, tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak," ujar Suyus.

Kemudian, Suyus menyebut pemerintah menyadari bahwa dinamika membuka pasar seluas-luasnya, khususnya bagi orang asing untuk berinvestasi di Indonesia akan membuka peluang penciptaan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, juga bisa memberikan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian Indonesia.

Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui undang-undang cipta kerja.

"Undang-undang Cipta Kerja sebagai instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi," kata Suyus.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved