PPPK
Pemerintah Akan Naikkan Gaji PPPK, Tapi Ada Syaratnya, Apa Itu?
Namun, tak semua PPPK akan merasakan kabar gembiran ini. Hanya mereka yang memnuhi syarat yang akan mendapatkan kenaikan gaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gaji-ke13-PNS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah melalui Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan sebuah kebijakan baru.
Mulai bulan depan, pemerintah akan menaikkan gaji PPPPK.
Namun, tak semua PPPK akan merasakan kabar gembiran ini. Hanya mereka yang memnuhi syarat yang akan mendapatkan kenaikan gaji.
Peraturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.
Sebelumnya, tidak ada pengaturan resmi terkait kenaikan gaji bagi PPPK, baik berkala maupun istimewa.
Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memberikan penghargaan dan insentif bagi PPPK yang telah memberikan kontribusi nyata dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya kesempatan untuk menerima kenaikan gaji, diharapkan semakin banyak PPPK yang termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja mereka demi pelayanan publik yang lebih baik.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (30/7/2023).
Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir.
Yakni dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat antara lain
1. Nama
2. Nomor induk pegawai,
3. Golongan/jabatan.
4. Masa perjanjian kerja.
5. Perpanjangan perjanjian kerja.
6. Kedudukan unit kerja.
7. Besaran gaji lama.
8. Besaran gaji baru.
9. Masa kerja yang telah dijalani dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Lanjutnya, PPPK juga dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)