Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Terbukti Langgar Kode Etik Polisi Kategori Berat, Terancam Dipecat
Kedua tersangka, Bripda IM dan Bripka IG, telah ditahan di sel tempat khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/29072023_Ignatius.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Polri telah melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Gelar perkara ini melibatkan Divisi Propam serta unsur satuan kerja di tubuh Polri.
Hasilnya, dua tersangka yaitu Bripda IM dan Bripka IG terbukti melanggar kode etik berat.
Bripda IMS dan Bripka IG juga bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.
Keduanya pun terancam dipecat.
Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/7/2023).
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip, Sabtu (29/7/2023)
Kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.
Kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri.
Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
Pistol Rakitan
Ramadhan menambahkan, senjata api yang membuat nyawa Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan ilegal.
Disebutkan, Bripda Ignatius tertembak oleh rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas. Adapun senjata api itu dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius.
Senjata api itu milik Bripka IG dan sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyampaikan polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
Nantinya, Polri akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," ungkapnya di Mabes Polri, Jumat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senpi ilegal itu milik Bripka IG.
Namun, belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.
Di sisi lain, konfrontir ini juga untuk mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa di tangan Bripda IMS.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut."
"Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," terang Surawan.
Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius
Kasus ini berawal dari Bripda IMS yang mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.
Setelah sampai di rusun, Bripda IMS sempat meminum alkohol.
Kemudian, sekira pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di sebuah kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," ujar Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar, Jumat.
Lalu, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api (senpi) milik Bripka IG dari dalam tas dengan maksud ingin diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” katanya.
"Bripka IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," lanjut Aswin.
Setelah kejadian itu, Bripda Ignatius langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun, korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Sebelumnya, Y Pandi selaku ayah korban mengaku mendapatkan informasi dari penyidik Densus 88 saat tiba di Jakarta.
Berdasarkan informasi tim penyidik, sempat terjadi cekcok yang berujung pada peristiwa itu.
Dari dugaan sementara, menurut Y Pandi, cekcok diakibatkan Bripda Ignatius menolak tawaran bisnis senpi ilegal.
"Yang jelas pada saat itu memang ada semacam bisnis senpi dengan senior, tapi anaknya mungkin ditawari dan anak saya mungkin menolak karena sudah tahu barang itu ilegal, sehingga apa yang terjadi di situ akibatnya cekcok anak saya jadi korban," katanya.
Y Pandi dan sang istri saat diminta ke Jakarta, mendapat informasi awal dari Mabes Polri bahwa Bripda Ignatius sakit keras.
Saat tiba di RS Polri, Y Pandi dan istri baru menerima kenyataan bahwa anak mereka meninggal dunia dengan luka tembak di leher.
Ketika memeriksa jenazah, Y Pandi memastikan tidak ada satupun bekas penganiayaan di tubuh Bripda Ignatius.
Ia hanya melihat ada luka tembakan di leher Bripda Ignatius yang tembus di bawah telinga.
"Di ruang jenazah kami diperkenankan untuk membuka melihat kondisi tubuh anak saya dari ujung rambut sampai ujung kaki tidak ada penganiayaan sepertinya ya, tetapi yang membuat penyebab kematian itu sepertinya tembakan," papar dia.
Bripda Ignatius lalu disemayamkan di rumah duka, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa, 25 Juli 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Bripda IM dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/07/29/kasus-tewasnya-bripda-ignatius-bripda-im-dan-bripka-ig-terbukti-langgar-kode-etik-kategori-berat