Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi Terjadi di Bogor, Bripda IDF Tewas dan Dua Lainnya Jadi Tersangka

Dalam sebuah video di akun @Kalbar_info, tampak terdapat jenazah anggota Polri di dalam peti mati. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas/Rahel
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus meninggalnya seorang anggota Polri berinisial Bripda IDF.

Keduanya adalah Bripka IMS dan Bripka IG.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu pada wartawan, Rabu (26/7/2023).

 

 

Bripda IDF tewas setelah diduga tertembak oleh rekannya sesama polisi, di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

“Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Ramadhan, dikutip Kompas.com.

Ia menyebut, dua rekan Bripda IDF, yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

 

Baca juga: Polisi Cek Harun Masiku yang Kabarnya Berada di Kamboja

 

Ramadhan mengatakan, proses pengusutan kasus kematian Bripda IDF sedang dilakukan oleh Tim Gabungan dari unsur Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reserse Kriminal (Reskrim).

Pengusutan dilakukan dalam rangka mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Ramadhan.

 

Baca juga: Polisi Dilaporkan ke Polres Parepare Karena Kasus KDRT, Mertua: Anak Saya Diinjak

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved