Pungli
Kapolda Sulsel: Silakan Laporkan Polisi yang Pungli di Jalan
Menurut Irjen Setyo, oknum anggota nakal yang dilaporkan masyarakat akan ditindak tegas oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam).
Lalu, pengendara roda dua yang berkendara sambil bermain ponsel sebanyak 840, disusul 73 yang melebihi batas kecepatan dan dua yang berkendara saat mabuk.
Total pelanggaran yang tercatat pada kendaraan roda dua pun, mencapai 9.910 pelanggar.
Tidak hanya pada roda dua, anak yang berkendara di bawah umur juga terdapat pada roda empat atau mobil.
Dari data yang dipaparkan Irjen Setyo, tercatat ada 193 anak yang mengemudi sebelum berusia dewasa.
Pelanggaran lainnya untuk roda empat, tidak menggunakan sefety belt sebanyak 1.304, gunakan ponsel sambil mengemudi sebanyak 563.
Melebihi muatan sebanyak 511, melawan arus 209, melebih kecepatan sebanyak 73 dan dalam keadaan mabuk dua orang.
Ada pun total pelanggaran untuk pengendara mobil atau roda empat sebanyak 1728 untuk kategori mobil penumpang, 950 mobil barang dan 157 bus.
"Kami mengajak dan mengimbau masyarakat agar saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan untuk tertib," imbuh Irjen Setyo.
Selain itu, Setyo juga mengimbau agar pengendara untuk menaati aturan yang ada.
"Menaati peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor berlalulintas," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.