Kamis, 7 Mei 2026

Mahfud MD: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka

Menurut Mahfud, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan…

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Mahfud MD: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun belum ada penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang terhadap kasus tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023) siang.

 

 

Menurut Mahfud, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.

“Kami menunggu Panji Gumilang dijadikan tersangka. Ini kasusnya sudah dalam penyidikan. Artinya tindak pidananya jelas sudah ada, cuma pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada macam-macam, mungkin ada ketelibatan orang lain yang juga menjadi tersangka pelaku dan seterusnya," ujar Mahfud dikutip Kompas.com.

 

Baca juga: Diwarnai Kericuhan, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

 

Mahfud juga menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji

Gumilang. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.

"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud.

 

Baca juga: Sebut Ponpes Al-Zaytun Tetap Dibina, Mahfud MD: Tak Ada Indikasi Cetak Lulusan Pelanggar Hukum

 

Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.

Menurut Mahfud, pembekuan rekening tidak bisa dilakukan seluruh atas rekening Ponpes Al-Zaytun, karena negara masih wajib menyalurkan dana bantuan kepada lembaga pendidikan itu, dan Panji Gumilang belum berstatus tersangka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved