Apakah Bawa Perhiasan Emas dari Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasan Bea Cukai
Suarnati pun viral di media sosial karena video memamerkan perhiasan berupa kalung, gelang, dan cicin saat tiba di Bandara Internasional Sultan…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Jemaah-haji-asal-Makassar-Suarnati-Daeng-Kanang-46-balut-0000.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pulang dari luar negeri, masyarakat Indonesia biasanya membawa barang-barang hasil belanja untuk oleh-oleh maupun kebutuhan pribadi.
Seperti yang dilakukan salah satu jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, yang mengaku berbelanja perhiasan emas saat berada di Arab Saudi.
Suarnati pun viral di media sosial karena video memamerkan perhiasan berupa kalung, gelang, dan cicin saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7/2023).
Video viral Suarnati pun diketahui pihak Bea Cukai Makassar.
Menurut Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, perhiasan emas yang diperbolehkan atau bebas bea cukai hanya dibatasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp7,5 juta saat ini.
"Di atas itu seharusnya sudah dikenakan (bea masuk), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu," ujar Zaeni, Sabtu (8/7/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Viral Jemaah Haji Makassar Pamer Perhiasan Emas, Ternyata Punya Usaha Makanan Hingga Indekos
Ada batasan nilai barang yang diizinkan alias bebas dari bea masuk (BM) maupun pajak dalam rangka impor (PDRI).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Melalui aturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Baca juga: Sosok Suarnati Daeng Kanang, Jemaah Haji Pamer Emas Ratusan Gram Kini Diincar Bea Cukai Makassar