Berita Viral

Viral di Medsos, TikToker Popo Diciduk Polisi Usai Video Tak Senonoh Dirinya dengan Patung Tersebar

Kombes Mulia mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 13 dan satu buah patung manekin yang diduga muncul...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase Tribunjambi.com
Popo Berbie klarifikasi setelah videonya viral. Terbaru beredar foto Popo ditangkap Polres Kerinci. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAMBI - Aksi tak senonoh seorang TikToker dengan nama panggung Popo membuat publik heboh.

Sabtu (1/7/2023), jajaran Polres Kerinci, Jambi, menangkap Popo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Popo atau pria inisial EY di Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kerinci, Jambi.

 

 

“Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melakukan tindak pidana pornografi atau ITE,” kata Kombes Mulia, Minggu (2/7/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak Polres Kerinci mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut berupa dugaan tindak pidana pornografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ITE yang terjadi di Desa Pendung Mudik.

 

Baca juga: Viral Sapi Kurban Idul Adha milik Dewi Perssik Ditolak, Begini Duduk Perkaranya

 

“Berbekal informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya, dilansir dari Kompas.com.

Kombes Mulia mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 13 dan satu buah patung manekin yang diduga muncul dalam video tak senonoh Popo.

Atas perbuatannya, Popo disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Popo Berbie klarifikasi setelah videonya dengan patung viral.
Popo Berbie klarifikasi setelah videonya dengan patung viral. (Kolase Tribunjambi.com)

Baca juga: Viral Isu Mahasiswa yang Diterima Tak Bisa Lagi Daftar PTN Tahun Depan, Ini Penjelasan Panitia SNPMB

 

Dan, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, TikToker Popo pun memberikan klarifikasi terkait video tak senonoh itu.

Dia mengaku bahwa pria dalam video itu adalah dirinya.

 

Baca juga: Viral di Medsos, Elon Musk Tantang Mark Zuckerberg Adu Jotos dalam Ring

 

Video tersebut dibuat untuk koleksi pribadi. Popo mengatakan, video itu tersebar setelah ponselnya hilang, dua bulan lalu. Popo menduga, ada seseorang yang sengaja menyebarkan video tersebut.

“Video itu sudah hilang selama dua bulan. Itu di HP aku yang hilang dan mungkin ada yang menemukan,” jelasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved