Pendaftaran CPNS 2023

UPDATE Pendaftaran CPNS 2023, KemenPAN-RB Mulai Hitung Kepastian Formasi CPNS yang Diusulkan

Pemerintah menjadwalkan pendaftaran CPNS 2023 dilakukan pada September 2023 mendatang. 

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi calon pendaftar CPNS 

TRIBUNTORAJA.COM - Setelah sempat tertunda dari rencana sebelumnya, pemerintah akhirnya meyakinkan kepada masyarakat tentang jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Pemerintah menjadwalkan pendaftaran CPNS 2023 dilakukan pada September 2023 mendatang. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan rencana pendaftaran CPNS 2023 beberapa waktu lalu.

Namun, dari keterangan tersebut, belum disebutkan tanggal pasti pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 tersebut.

KemenPAN-RB telah mengusulkan 1 juta lebih formasi CPNS ke Kementerian Keuangan untuk digodok. Artinya, akan banyak peluang bagi para pencari kerja yang ingin menjadi PNS.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 12 Juni 2023 lalu menjelaskan mengenai rencana dimulainya pendaftaran CPNS 2023 serta kebutuhan sementara untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK menurut Menteri PANRB adalah berjumlah lebih dari 1 juta formasi.

Untuk jumlah kebutuhan pada formasi PPPK dan CPNS 2023 tersebut juga sudah disampaikan kepada presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, pengumuman resmi mengenai jadwal CPNS 2023 akan diumumkan usai penetapan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Selain itu, Anas juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih pada tahap menghitung kepastian formasi CPNS 2023.

Untuk sementara, jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK dari berbagai kementerian lembaga maupun pemerintah daerah berjumlah 1.030.751 lowongan kerja.

Dari jumlah kebutuhan sementara formasi CASN tahun ini, akan ada pembagian alokasi formasinya kembali, mulai dari formasi yang difokuskan hingga formasi prioritas pada rekrutmen tahun ini.

80 Persen Kuota CASN Tahun Ini Untuk Formasi Berikut

Sejauh ini, ada 1.030.000 formasi CPNS yang diusulkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Namun, menurut Anas, 80 persen di antaranya diperuntukkan bagi formasi Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, menurutnya, sedianya kebutuhan nasional untuk ASN di 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu usulan formasi dari kementerian/lembaga lain yang belum mengusulkan.

Rinciannya formasi tersebut yakni,i CPNS 2023 untuk dosen sebanyak 15.858.

Lalu, CPNS 2023 untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595.

Kemudian, posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.

"PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya," tutur Anas.

"Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000," ungkapnya.

Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259. Sehingga totalnya 1.030.751.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa pada rekrutmen CPNS 2023 ini pemerintah juga akan memberi kesempatan bagi para fresh graduate yang ingin mengabdi untuk bangsa melalui CASN tahun ini.

Dimana, hal tersebut juga sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, Anas telah menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.

Arah kebijakan tersebut terdiri dari fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.

Kemudian, arah kebijakan pengadaan ASN 2023 adalah merekrut CASN secara selektif, termasuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Dalam hal ini, rekrutmen ASN 2023 juga memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.

Itu merupakan bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di sisi lain, rekrutmen ASN 2023 akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas.

Setidaknya, dari total formasi yang akan dibuka, 20 persen diantaranya ditujukan untuk fresh graduate.

Menteri Anas mengatakan, dengan pembagian ini, pemerintah berharap CPNS 2023 dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sekaligus memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengabdi kepada negara.

"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.

Sekaligus, kata dia, memberikan kesempatan kepada fresh graduate yang akan mengabdi kepada negara. "Yang 20 persen untuk fresh graduate.

Nah, fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.

"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan, bahwa kriteria untuk CPNS talenta digital masih terus dimatangkan.

Hal ini untuk menjawab kebutuhan tenaga IT di seluruh pemerintah daerah sejalan dengan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebaliknya, untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak akan dibuka lowongan CPNS di 2023.

"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas. Yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

Sehat secara jasmani dan rohani.

Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved