KPK Ungkap Alasan Periksa Syahrul Yasin Limpo di Gedung Lama

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, KPK bukan mengistimewakan Syahrul.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau KPK lama.

Pemeriksaan SYL ini dianggap berbeda dengan penanganan kasus yang lain, karena biasanya penyelidik atau penyidik memeriksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, KPK bukan mengistimewakan Syahrul.

 

 

“Terkait (keistimewaan) pemeriksaan Saudara SYL itu tidak ada sama sekali, tidak ada pengecualian atau tidak ada dianakemaskan, ya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (21/6/2023), dikutip Kompas.com.

Asep menjelaskan, Gedung ACLC pada Kavling C1 maupun Gedung Merah Putih di Kavling 4 sama-sama kantor KPK.

Ruang pemeriksaan utama KPK, kata Asep, memang berada di lantai dua Gedung Merah Putih. Namun, jika ruangan tersebut penuh, maka pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK lama.

 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di KPK Selama 3,5 Jam

 

“Di lantai empat C1 (gedung lama KPK),” ujar Asep.

Asep menambahkan, awalnya KPK tidak betul-betul yakin bahwa Syahrul akan menghadiri pemeriksaan pada Senin (19/6/2023).

Sebab, sebelumnya Syahrul meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 27 Juni.

 

Baca juga: KPK Tolak Permintaan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 27 Juni 2023, Akan Kirim Surat Pemanggilan Lagi

 

Itulah sebabnya, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengatur lantai 2 Gedung Merah Putih untuk memeriksa saksi yang lain.

“Sehingga, pemeriksaan Saudara SYL dilaksanakan di C1,” ujar Asep.


Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan.

 

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Jalankan Tugas Negara

 

Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Menurut Ali Fikri,  penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata dia, dikutip Kompas.com.

 

Baca juga: Sosok Syahrul Yasin Limpo, Mantan Gubernur Sulsel yang Akan Diperiksa KPK Hari Ini

 

Ia menjelaskan, sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait praktik penempatan orang dalam jabatan ini, namun dalam perkara lain.

Berdasarkan temuan KPK, penempatan orang dalam jabatan masih sering disalahgunakan dan melanggar hukum.

“Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme,” imbuhnya.

 

Baca juga: KPK Akan Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jumat Besok, Apa Saja yang Dituduhkan?

 

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Ali, pihaknya  mendorong langkah strategis di bidang pencegahan untuk mencegah berulangnya praktik semacam itu.

Salah satunya adalah  program Monitoring Centre for Prevention (MCP). Pada program itu, KPK menetapkan 8 fokus area, salah satunya manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved