Pangkat

Urutan Pangkat Polisi dari Terendah ke Tertinggi, Penentu Besarnya Gaji yang Diterima

Sedangkan untuk perwira dibagi lagi dalam tiga golongan yakni, Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).

Editor: Muh. Irham
Antara
Ilustrasi Polisi 

Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang pangkat 3 balok panah merah

Ajun Brigadir Polisi (Abriptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah merah

Ajun Brigadir Polisi (Abripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah merah

Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang pangkat 3 balok miring merah

Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang pangkat 2 balok miring merah

Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang pangkat 1 balok miring merah

Urutan pangkat polisi ini nantinya akan menentukan gaji dan tunjangan yang didapat. Untuk tunjangan, ada banyak tunjangan umum yang diberikan kepada polisi, yaitu tunjangan istri atau suami, anak, pangan atau beras, lauk pauk, umum, dan jabatan struktural atau fungsional.

Kemudian, tunjangan yang disamakan dengan tunjang jabatan, khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, khusus polisi wanita, petugas Polmas atau Babinkamtibmas, hingga khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Selain itu, ada juga tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembulatan gaji, sampai tunjangan pajak penghasilan (PPh).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved