Pangkat
Urutan Pangkat Polisi dari Terendah ke Tertinggi, Penentu Besarnya Gaji yang Diterima
Sedangkan untuk perwira dibagi lagi dalam tiga golongan yakni, Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).
TRIBUNTORAJA.COM - Masyarakat awam kadang sulit membedakan sistem kepangkatan di tubuh Polri. Tingkat kepangkatan ini merupakan bukti jenjang karier seorang anggota Polri.
Pangkat Polri terbagi dalam tiga golongan yakni, tamtama, bintara, dan perwira.
Sedangkan untuk perwira dibagi lagi dalam tiga golongan yakni, Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).
Pada dasarnya, tingkat kepangkatan polisi ditentukan oleh pendidikan, pengalaman, dan lamanya masa kerja.
Misalnya, mereka lulusan SMA/sederajat yang selesai menempuh pendidikan Tamtama akan memiliki pangkat sebagai Bhayangkara Dua (Bharada), dan seterusnya.
Begitu pula mereka yang telah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) otomatis berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Berbagai pangkat ini ada di urutan pangkat polisi di Indonesia.
Daftar Urutan Pangkat Polisi
Berikut urutan pangkat jabatan polisi di Indonesia beserta lambangnya, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah.
Perwira Tinggi (Pati)
Jenderal Polisi, dengan lambang pangkat 4 bintang
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang pangkat 3 bintang
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang pangkat 2 bintang
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang pangkat 1 bintang
Perwira Menengah (Pamen)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang pangkat 3 melati
Besok, Prabowo Subianto Berpangkat Jenderal Kehormatan |
![]() |
---|
Pembagian Golongan dan Pangkat PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan |
![]() |
---|
Urutan Pangkat TNI Angkatan Udara dari Tertinggi ke Terendah, Ada Pangkat yang Belum Tersentuh |
![]() |
---|
Inilah Urutan Pangkat TNI AL dari Tertinggi ke Terendah |
![]() |
---|
Daftar Urutan Pangkat PNS Berdasarkan Golongan, Berlaku di Pemerintah Pusat Hingga Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.