Penganiayaan

Ayah David Ozora Sebut Anaknya Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy Satriyo

Kemudian yang sebelah kiri enggak bisa leluasa tangan kanannya sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga

Editor: Muh. Irham
ist
Mario Dandy serta korban penganiayaan berat David Ozora 

Lanjut Jonathan, menurutnya apa yang dilakukan oleh Mario Dandy sudah bisa diganjar dengan hukuman pidana.

"Di bandara kita bercanda bom asja di bandara dia bisa dipidana ngomong begitu, ini ada ngomong-ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau apa, mohon yang mulia," sebut Jonathan.

Menyikapi hal tersebut Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun memberikan tanggapannya. Menurutnya pihaknya akan tetap objektif dalam menyikapi hal-hal yang terjadi pada tahap persidangan.

"Yang jelas sidang kita terbuka, jadi kita akan objektif apapun yang terjadi," jawab Hakim.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved