Rabu, 22 April 2026

Tarif Kapal Perintis Naik Mulai 1 Juli 2023

Kegiatan sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Selasa, bertujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tarif Kapal Perintis Naik Mulai 1 Juli 2023
Antara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan tarif angkutan laut perintis dan tarif batas atas kapal public service obligation (PSO) atau tarif kapal bersubsidi, mulai 1 Juli 2023. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan tarif angkutan laut perintis dan tarif batas atas kapal public service obligation (PSO) atau tarif kapal bersubsidi, mulai 1 Juli 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis.

Kemudan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

 

 

"Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023) dikutip Antara.

Kegiatan sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Selasa, bertujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para kepala dinas perhubungan provinsi, para operator kapal perintis dan PSO, para direktur beserta kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Baca juga: Erick Thohir Angkat Bicara Terkait Tiket Indonesia vs Argentina yang Selalu Habis Terjual

 

Arif mengatakan, pada tahun ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal, dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi.

Serta 26 trayek kapal PSO pada delapan pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.

Ia menjelaskan, pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

 

Baca juga: Jelang Laga Indonesia vs Palestina, 10 Persen Hasil Penjualan Tiket akan Disumbangkan

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved