Gaji Ke-13 ASN Bisa Diajukan Cair 5 Juni 2023, Ini Penerima dan Besarannya
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan instansi pemerintah sudah dapat...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21122022_gaji.jpg)
Baca juga: Ada yang Beda Jika Gaji PNS Naik Tahun 2024, Ini Penjelasannya
Berapa Besaran Gaji Ke-13?
Besaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Sri Mulyani: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 16 Agustus Mendatang
Bagi guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.
(*)